Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Meski Jumlah Loyalis Berkurang, Pendukung Tetap Optimistis Sudewo Bebas dan Kembali Jadi Bupati Pati
Selanjutnya: Sudah Gratis Seragam dan Sepatu, SD Negeri di Demak Ini Cuma Dapat 3 Murid
Artikel Terkait
- 2 Korban Konflik Antardesa di Flores Timur Dirujuk ke Larantuka dan Lewoleba
- Guru SD di Lubuklinggau Akui Pukul Siswa yang Tak Hafal Perkalian Pakai Mistar
- Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
- Mitos Piala Dunia Dongkrak Ekonomi, Benar atau Tidak?
- Pertamina Bantah Ada Mogok dan PHK Massal Sopir Tangki BBM di Medan, Ungkap Penyebab Antrean SPBU
- Mensos Minta Pemda Aktif Perbarui DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran
- Modus Baru Curanmor di Parkiran Apartemen Tangerang, Pelat Motor Ditukar
- Densus Pastikan Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Tak Terkait Jaringan Teroris
