Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen

Universitas Negeri Surabaya menonaktifkan enam terduga pelaku kekerasan seksual yang kasusnya ramai di media sosial. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelecehan verbal melalui grup percakapan yang diduga menyasar 26 korban, terdiri atas mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi Unesa.
Dilansir detikJatim, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan keenam terlapor telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus selama proses penanganan berlangsung. Langkah itu disebut merupakan bagian dari prosedur administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Iman dalam keterangan, Minggu .
Satgas PPK Unesa memastikan penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Pendampingan yang diberikan meliputi layanan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Selain itu, Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.
Iman menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi sebagai terlapor. Percakapan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan segera ditindaklanjuti setelah Satgas PPK Unesa menerima laporan resmi.
"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," jelasnya.
Sejak laporan diterima, Satgas PPK Unesa menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," urainya.
Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari bukti dan keterangan sejumlah saksi, kasus tersebut melibatkan enam terlapor. Sementara itu, jumlah terduga korban mencapai 26 orang, yang terdiri atas mahasiswa, dengan empat orang di antaranya merupakan dosen.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Momen Mahasiswa Unnes Geruduk Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kekeringan 2 Pekan, Warga Katulampa Bogor Cuci Baju dan Bersihkan Ikan di Kali Baru
Selanjutnya: DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid
Artikel Terkait
- Gajah Bisa Tutup Saluran Telinga untuk "Dengar" Getaran Bumi
- CEO INPEX: Blok Masela Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal
- Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
- Menuntut Negara: Bangsa Penagih atau Pencipta?
- IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel
- Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
- Di Hadapan Wagub Sumbar, Dedi Mulyadi Singgung Soal Tambang: Eksploitasi Alam Tak Bikin Daerah Makmur
- Polda Sumut Bantu Distribusi BBM, Ada 8 Personel yang Ditugaskan Jadi Sopir Tangki
