Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .
Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.
Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: PetroChina Bangun Jalan Beton 1,96 Km di Geragai, Akses Warga Membaik
Selanjutnya: KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut
Artikel Terkait
- Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan
- Bupati Kulon Progo Ungkap Penyebab Kenakalan Pelajar: Berawal dari Pembiaran Hal-hal Kecil
- MBG Aktif Lagi, Polisi Uji Food Safety untuk Menjamin Mutu Makanan di Pamekasan
- Ini Jadwal Pengiriman Motor Listrik VinFast di Indonesia
- 16 Pasar Tradisional Surabaya Direvitalisasi, Anggaran Rp 20 Miliar
- FIFA Hadirkan Tradisi Baru, Pemenang Final Piala Dunia 2026 Bakal Diberi Cincin Juara
- Media Asing Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Kredibilitas Antikorupsi Indonesia Dipertanyakan
- Massa Aksi Tak Diizinkan Demo di Patung Kuda, Polisi Jelaskan Alasannya
