Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara

Uang rampasan itu berasal dari perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya.
Perkara tersebut bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, yakni FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai. Aplikasi-aplikasi itu dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia.
Dalam operasionalnya, ketiga terpidana mengelola data nasabah, proses persetujuan dan penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan rekening perusahaan.
Apabila terdapat nasabah yang terlambat membayar pinjaman, data mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan.
Dalam proses penagihan, debt collector mengirimkan pesan singkat berisi ancaman kepada korban. Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi, menghina korban, meneror keluarga, hingga menyebarkan foto pribadi maupun foto hasil manipulasi yang menyerupai korban tanpa busana.
Apreza mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Melalui putusan tersebut, uang hasil kejahatan senilai Rp 14,2 miliar dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara.
"Kami berharap penyetoran uang rampasan negara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi negara," ucap dia.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Sebelumnya: Unik, Mi Instan di Jepang Ini Bisa Dimasak Pakai Air Dingin
Selanjutnya: Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
Artikel Terkait
- Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
- Bamsoet Dorong Tarung Derajat Jadi Pilar Ketahanan Mental Generasi Muda
- INFOGRAFIK: Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Simak Bantahannya
- DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal
- Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
- Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik
- Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
- Presiden Prabowo Sebut Perlindungan Sosial Indonesia Kian Kuat
