Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD

Kementerian Agama tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar .
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
"Oh LGBT.... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .
Romo Syafi'i menjelaskan, dalam beleid tersebut, LGBT tidak ditujukan secara personal, tapi lebih merupakan budaya penyebarannya. Oleh karena itu, Kemenag mulai menyusun materi yang kan dimasukkan ke kurikulum.
"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.
Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4. Ia menjelaskan saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke kurikulum.
"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Syafi'i.
"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi'i mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Dalam hal ini, Kemenag turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunan naskah tersebut.
"Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT," ujarnya.
"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian apa... mengalami penyimpangan orientasi itu," imbuhnya.
Simak juga Video 'Pesta Gay di Helen's Night Mart: Ada Warga Karawang & Orang Luar':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine
Selanjutnya: Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
Artikel Terkait
- Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen
- BPH Migas Kawal Upaya Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai
- Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas
- Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
- Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun
- Rahmat Dimas Pembunuh Ojol di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah
- Pasokan Air PAM di Cengkareng Jakbar Ditargetkan Kembali Normal 23 Juli
