Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT

"Selama penutupan sementara Halte Kebon Sirih arah Kota, kami mengimbau pelanggan untuk menggunakan halte alternatif yang telah disiapkan sehingga perjalanan tetap aman, nyaman, dan lancar,” kata Ayu dikutip dari Antara, Jumat.
Ayu menjelaskan, penyesuaian layanan tersebut merupakan bentuk dukungan Transjakarta terhadap pembangunan infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi di Jakarta.
Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan pelanggan selama proses pekerjaan berlangsung.
Sebelumnya, seiring pelaksanaan proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Halte Kebon Sirih arah Blok M juga sempat ditutup sementara pada 15-18 Mei 2026.
Sebagai informasi, proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2 membentang sepanjang sekitar 11,8 kilometer dari kawasan Bundaran HI hingga Ancol Barat.
Fase ini merupakan kelanjutan dari koridor utara-selatan Fase 1 yang telah beroperasi sejak 2019, yakni dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI.
Dengan beroperasinya Fase 2 nanti, total panjang jalur utara-selatan MRT Jakarta akan mencapai sekitar 27,8 kilometer.
Waktu tempuh perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Kota pun diperkirakan sekitar 45 menit.
Sebelumnya: IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel
Selanjutnya: Diduga Gondol Motor Trail Honda CRF, Pria di Mamuju Kabur ke Hutan dan Tinggalkan Kendaraan Curian
Artikel Terkait
- Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang
- Viral Sopir Angkutan Dipalak Modus Tiket Parkir di Tanah Abang Jakpus
- 3 Perwira Senior dan 5 Insinyur Kementerian Pertahanan Irak Diduga Korupsi Proyek Rp 1,28 Triliun
- Peringatan Maracanazo, Bencana Sepak Bola Paling Tragis di Piala Dunia
- Fangfang, Istri Siri Vicky Prasetyo Sudah Melahirkan, Tak Didampingi Suami dan Biayai Semua Sendiri
- Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus
- Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
- Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
