Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.
"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .
Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.
Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.
"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.
Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.
Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.
Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya: Meski Jumlah Loyalis Berkurang, Pendukung Tetap Optimistis Sudewo Bebas dan Kembali Jadi Bupati Pati
Selanjutnya: Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing
Artikel Terkait
- Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
- Daun Kelor Dilarang Dikonsumsi di Australia tapi Populer di Indonesia, Mengapa Bisa Demikian?
- Kritik Zlatan Ibrahimovic atas Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2026
- MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK
- Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi
- Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile
- Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah
- Mendagri Usul Donatur Tiap Calon Kepala Daerah Dibuka ke Publik, Seperti di AS
