58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengakui bahwa banyak gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya yang terlanjur berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Banyumas mengaku sangat kesulitan untuk mengambil langkah penertiban tegas akibat terbentur oleh kerumitan regulasi tata ruang di tingkat pemerintah pusat.
"Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya," kata Sadewo saat menghadiri rapat koordinasi dan monitoring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).
Sadewo menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian produktif sebenarnya merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijaga ketat oleh seluruh kepala daerah.
Namun, pada kenyataannya, implementasi konkret di lapangan masih terkendala oleh regulasi kementerian yang belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
"Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi lahan sawah dilindungi untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat," jelas Sadewo memaparkan kendala birokrasi di daerah.
Tidak Tinggal Diam
Menurut Sadewo, pihak pemkab saat ini tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai langkah taktis. Di antaranya adalah dengan memperkuat jalinan koordinasi dengan kementerian terkait guna memperjelas status hukum lahan sawah dilindungi yang terlanjur didirikan gerai.
Pihaknya juga berencana akan mengkaji lebih dalam mengenai kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan bagi gerai-gerai usaha koperasi yang sudah terlanjur dibangun secara fisik di lapangan.
Ia berharap, melalui agenda rapat koordinasi dan monitoring bersama lembaga antirasuah ini dapat segera terbangun kesamaan persepsi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan perlindungan lahan pertanian produktif.
Puluhan Gerai KDKMP Langgar Tata Ruang
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 gerai KDKMP di Kabupaten Banyumas terdeteksi nekat berdiri secara ilegal di atas lahan sawah yang dilindungi undang-undang.
Temuan mengejutkan itu mengemuka saat berlangsungnya rapat koordinasi dan monitoring bersama KPK terkait agenda pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).
Dalam paparan resminya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, mengungkapkan bahwa saat ini total terdapat 182 gerai KDKMP yang telah selesai dibangun di seluruh penjuru wilayah Banyumas.
"Rinciannya, 124 lokasi dinyatakan telah sesuai dengan tata ruang, sedangkan 58 lokasi lainnya berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas mencapai 6,26 hektare," ungkap Kresnawan secara transparan.
Sebelumnya: Makan Banyak Sayuran Disebut Bantu Memperlambat Penuaan Tubuh, Ini Temuan Studi
Selanjutnya: Mandatori E20 pada 2028, Pemerintah Buka Peluang Swasta Bangun Pabrik Bioetanol
Artikel Terkait
- Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
- Embun Upas di Dieng Diprediksi Akan Sering Muncul saat Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil
- Pelaku Begal Pembacok Pria di Koja Jakut Tinggalkan Gancu, Polisi Kantongi Identitasnya
- Cegah Kebakaran, Pemkot Depok Minta Damkar Rutin Siram TPA Cipayung
- 6,07 Juta Turis Asing ke Indonesia Januari hingga Mei 2026
- Head to Head Spanyol Vs Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Banyak Menang?
- KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
