Rain Notebook
Lokasi: Beranda > Berita > Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

Bupati Maros, Chaidir Syam, membenarkan bahwa pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2026.

Angka yang belum dibayar PT Angkasa Pura senilai Rp 17 miliar.

"Benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2026).

Chaidir menjelaskan, keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura akan segera melunasi PBB-P2 tersebut.

"Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ungkapnya.

Bupati hapus sanksi administrasi

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Maros telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Bupati.

Jadi, apabila pembayaran dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," tegasnya.

Chaidir mengatakan pihaknya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros.

Meningkatkan kepatuhan dan percepat pelunasan tunggakan

Sebelumnya, dalam rangka hari lahir Bupati Maros dan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI, pemda mengeluarkan kebijakan menghapus sanski administrasi PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak.

Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2.

"Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak."

"Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli sampai dengan 31 Agustus 2026 berhak memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Artikel Terkait