Sudewo Minta Dukungan Loyalis: Doakan Saya Bebas dan Jadi Bupati Lagi

Bupati nonaktif Pati Sudewo meminta dukungan para loyalis agar mendoakan dirinya bisa bebas dari perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan kembali menjabat sebagai kepala daerah.
Permintaan itu disampaikan Sudewo saat menghampiri ratusan pendukung yang telah menunggu di halaman pengadilan setelah sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/7/2026).
Selain mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan, ia juga mengingatkan para loyalis agar tetap menjaga ketertiban selama mengikuti jalannya persidangan.
Massa yang mengawal persidangan kemudian menyambut kedatangan Sudewo dengan meneriakkan yel-yel sebelum ia kembali memasuki mobil tahanan KPK dengan pengawalan petugas.
"Terima kasih dukungannya. Salam buat warga Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Jangan lupa doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi," kata Sudewo, dikutip dari TribunJateng, Senin.
Sudewo Nilai Kesaksian Tak Kaitkan Dirinya
Sebelumnya, Sudewo menilai keterangan para saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek DJKA tidak menghubungkan dirinya dengan aliran dana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia menjelaskan, salah satu saksi utama, Rusbandi, tidak mengetahui secara rinci proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan proyek.
Menurut Sudewo, kesaksian di persidangan juga memperlihatkan Nur Hidayat memperoleh porsi pekerjaan sebesar 10 persen atas usahanya sendiri, bukan karena campur tangan dirinya.
"Tadi dijelaskan Pak Nur Hidayat mendapatkan 10 persen itu bukan atas bantuan siapa pun, tetapi atas usahanya sendiri," jelas Sudewo.
"Saya hanya pernah menyampaikan kepada Pak Arno agar dibantu menjadi 30 persen, tetapi itu tidak diakomodasi sehingga tetap 10 persen," tambahnya.
Bantah Terima Uang Rp 450 Juta
Sudewo juga menanggapi uang Rp 450 juta yang diterima Nur Hidayat dari Sawal Hidayat.
Ia menegaskan uang pengganti sebesar Rp 450 juta yang ditransfer Sawal Hidayat kepada Nur Hidayat tidak pernah mengalir kepadanya.
Menurut dia, Nur Hidayat tidak mengerjakan porsi proyek 10 persen dan hanya menerima uang pengganti tersebut.
Sudewo juga membantah uang valuta asing yang pernah diamankan penyidik KPK berasal dari Nur Hidayat.
Menurut dia, uang tersebut langsung disita saat penggeledahan sehingga belum sempat dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saat penggeledahan uang itu langsung diambil KPK sehingga belum sempat kami laporkan. LHKPN saya rinci, bahkan sepeda motor saja saya laporkan," ujarnya.
Sudewo juga menjelaskan asal-usul uang Rp 125 juta yang sempat disinggung dalam persidangan.
Menurut dia, uang tersebut berkaitan dengan proposal pondok pesantren melalui Ferry Gareng dan tidak berhubungan dengan perkara dugaan korupsi yang kini disidangkan.
Sebelumnya: Cewek Open BO Tanya AI Cara Tenang Hadapi Polisi Usai ASN Lompat dari Lantai 12
Selanjutnya: Prabowo: S&P Umumkan Bahwa Pembentukan PT DSI Tepat
Artikel Terkait
- Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?
- Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
- Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
- Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
- Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka
- BGN Respons Keheranan Anggota DPR soal WTP 2025: Paling Pas Jawab BPK
- Pegawai Kemenag Mamuju Ditemukan Meninggal di Belakang Rumahnya
- Mantan Lurah Tambak Wedi Surabaya Laporkan Jual Beli Stan SWK ke Polisi
