Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka

Polisi menangkap pasangan inisial HDP dan NIZ yang membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka ke toilet Kereta Api Sancaka. Polisi mengungkap pelaku sempat berniat menitipkan bayinya di panti asuhan.
"Kedua pelaku sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Jogja," kata Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, dilansir detikJateng, Jumat .
Ratna mengungkapkan awalnya sehari setelah melahirkan pada Rabu , NIZ membawa anaknya menemui HDP di Jogja. Mereka berdua lantas menginap di salah satu hotel.
"Dari keterangan tersangka wanita, dia sudah menuju ke panti asuhan, tetapi dari panti asuhan hanya memberikan waktu 3 bulan penitipan," ujarnya.
NIZ menganggap waktu tiga bulan yang diberikan panti asuhan terlalu singkat. NIZ mengaku akan mengambil anaknya setelah benar-benar siap. Dia juga menunggu HDP untuk menikahinya, meski status HDP sudah memiliki istri dan anak.
"Karena rencana dari perempuan itu, dia akan mengambil kembali setelah dia mampu dan menikah dengan laki-laki tersebut," jelasnya.
Pada Sabtu , mereka menumpang KRL dari Stasiun Lempuyangan menuju Solo dengan tujuan membuang bayinya di suatu tempat. Sejoli tersebut lantas turun di Stasiun Klaten.
Karena tidak menemukan tempat untuk menaruh bayinya di Klaten, keduanya lantas kembali ke Jogja naik KRL. Saat itulah, mereka melihat KA Sancaka tengah berhenti.
"Karena tidak bisa menitipkan selama yang dia inginkan , kemudian berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Sebelumnya: Benarkah Biaya Perawatan Motor Listrik Lebih Murah daripada Motor Bensin?
Selanjutnya: Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
Artikel Terkait
- Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
- DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
- Kelompok Kriminal Terorganisir Asal India Jadi Ancaman Global
- Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
- Mandatori E20 pada 2028, Pemerintah Buka Peluang Swasta Bangun Pabrik Bioetanol
- Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
- INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Demonstrasi Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak
- Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
