Cerita Warga Terbantu oleh Yanduan Propam Polri: 2 Hari Masalah Selesai

Divisi Propam Polri mengembangkan aplikasi Pelayanan Pengaduan Propam bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Warga Jawa Timur mengaku sangat terbantu oleh hadirnya aplikasi ini.
Seorang warga Jatim menceritakan pada 2025 anaknya sempat diamankan di Unit PPA Polrestabes Surabaya Polda Jatim usai terjadi kerusuhan. Saat itu, ponsel milik anaknya ditahan oleh petugas.
"Dan salah satu yang menjadi keberatan saya adalah handphone anak saya ditahan sampai dua bulan, yang lainnya sudah dikembalikan. Oke, saya tidak masalah HP itu ditahan karena mungkin polisi butuh data-data yang akan diambil dari HP tersebut," kata pria tersebut dalam unggahan Instagram Divpropam Polri yang berkolaborasi dengan Bidpropam Polda Jatim, seperti dilihat, Senin .
Pria tersebut menceritakan, setelah dua bulan berlalu, tidak ada kepastian kapan HP anaknya bisa dikembalikan. Padahal, HP itu dibutuhkan oleh anaknya untuk keperluan sekolah dan persiapan ujian.
"Bingung dong saya. Di antara kebingungan itu, saya coba buka link-nya dan ternyata itu adalah melayani pengaduan masyarakat. Ini sesuai dengan masalah yang saya hadapi dengan anggota Polrestabes Surabaya," ucap dia.
Penggunaan aplikasi ini dinilai cukup mudah. Warga hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan kronologi permasalahan, hingga mengunggah dokumen pendukung.
"Maka saya akses, saya isi kronologisnya. Di situ ada fitur data, saya kasih foto, video, dan data dukung lainnya. Tidak begitu lama, hanya satu hari sudah direspons oleh Propam, dan dua hari berikutnya masalah saya selesai di Polrestabes Surabaya. HP anak saya dikembalikan tanpa kekurangan satu apa pun," ungkapnya.
Pria itu pun bersyukur HP anaknya langsung dikembalikan usai ia membuat laporan di Yanduan Propam Polri. Ia menyebut selama ini masyarakat sering kali bingung harus mengadu ke mana sebelum adanya aplikasi tersebut.
"Saya dan masyarakat pada umumnya kadang-kadang bingung dan susah ketika ada masalah dan ingin mengadukan ke pihak kepolisian. Tapi ternyata dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi, ke Polda, atau ke Polres. Ternyata dari barcode itu masyarakat sudah bisa mengisi dan cepat ditangani oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Ia menilai keberadaan aplikasi Yanduan Propam memangkas alur pengaduan masyarakat. Kini warga tak perlu repot mendatangi kantor polisi secara fisik untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota.
"Dengan adanya aplikasi ini, itu sudah memotong semua jarak dan birokrasi. Harapan saya dan harapan masyarakat pada umumnya adalah polisi secara konsisten maintenance aplikasi ini agar bisa terus memenuhi ekspektasi masyarakat," pungkasnya.
[Gambas:Instagram]
Sebelumnya: Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
Selanjutnya: Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas
Artikel Terkait
- Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
- Pengamat: Kelangkaan BBM di Sumut Bisa Meluas jika Cadangan Nasional Menipis
- BYD M6 DM Catat Efisiensi Lebih dari 81 KM per Liter di Jalur Surabaya-Prigen, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM
- AS Perketat Aturan Visa bagi Mahasiswa dan Jurnalis Asing
- Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
- Prabowo Terima Laporan Investasi Semester I 2026, Nilainya Rp 1.010,6 T
- APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
- Halte TJ Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara hingga 20 Juli, Ini Alternatifnya
