Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan
Selanjutnya: Paradoks Akreditasi Kampus di Era Disrupsi
Artikel Terkait
- Polda Metro Hormati 3 Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara
- Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
- Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
- Pengguna Lama iPhone Makin Setia, Sedikit yang Pindah dari Android
- Diduga Bakar Sampah Sembarangan, Lahan 2 Hektare di Parung Panjang Bogor Terbakar
- MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK
- PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
- Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih
