ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Kasus Dugaan Mafia Tanah Sleman, BPN Ungkap Dua Sertifikat Mbah Lanjarsari Sudah Beralih Nama sejak 2010
Selanjutnya: Di DPR, Kepala Perpusnas Keluhkan Anggaran Turun Ganggu Program Literasi
Artikel Terkait
- Alibaba Pamer Qwen3.8 Max, AI 2,4 Triliun Parameter yang Diklaim Dekati Claude Fable 5
- Karina aespa Cerita Pernah Lari 6 Jam demi Turun 4 Kg dalam Sehari
- Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah
- Malaysia Bersiap Hadapi Super El Nino, Suhu Diperkirakan Lampaui Rekor 40,1 Derajat
- Daun Kelor Dilarang Dikonsumsi di Australia tapi Populer di Indonesia, Mengapa Bisa Demikian?
- Kenapa Negara Teluk Getol Berinvestasi di Afrika?
- Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026
- Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Klaimnya
