Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung

Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Sebagai informasi, hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Bandara Gewayantana Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Selanjutnya: Profil Timnas Spanyol Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Argentina
Artikel Terkait
- Pelaku Begal Pembacok Pria di Koja Jakut Tinggalkan Gancu, Polisi Kantongi Identitasnya
- Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
- Taktik Jitu Timnas Voli Putra Indonesia Kalahkan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
- Prabowo Ungkit Kalah Pilpres: Tapi Gerakan Koperasi Bersama Saya
- Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
- Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
- Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon di Riau Bhayangkara Run 2026
- Final Piala Dunia: Si Paling Ngotot Vs Si Paling Sabar
