Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

Pelimpahan dinilai sudah tepat
Setyo mengatakan, proses pelimpahan perkara tidak perlu diperdebatkan karena saat ini penyidikan telah memasuki tahapan penelitian terhadap barang bukti yang telah disita.
Menurut dia, perkara tersebut tidak mungkin dikembalikan lagi ke Kortas Tipidkor Polri setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Apalagi saat ini sudah sampai pada tahap penelitian terhadap benda-benda yang disita dengan melibatkan pihak lain seperti Pegadaian untuk memastikan emas yang disita dan dokumen-dokumen lainnya. Kalau harus bolak-balik maka tidak efektif," ujarnya.
Masyarakat diminta mengawasi proses hukum
Setyo mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
"Saya mencermati bahwa dengan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung maka kita ikuti prosesnya dan mudah-mudahan prosesnya sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Ia berharap penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Prosesnya baru diawali, semoga dilaksanakan dengan baik dan benar, tidak ada kendala dan hambatan dalam prosesnya," ujar Setyo.
Setyo juga mengaku optimistis penyidikan akan berjalan dengan baik karena tim penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut diisi penyidik senior, termasuk sejumlah penyidik yang pernah bertugas di KPK.
"Saya melihat daftar nama yang ditugaskan oleh Jaksa Agung adalah penyidik-penyidik senior dan sebagian besar penyidik adalah yang pernah bertugas di KPK. Mudah-mudahan dengan dilibatkannya mantan penyidik KPK, maka proses penyidikan berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya: Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri
Selanjutnya: Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
Artikel Terkait
- Alasan Persib Bandung Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC
- Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
- Rp 715 Miliar Dana Pensiun PNS Malaysia Nyangkut di eFishery, Pengelola Tempuh Segala Cara
- Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online
- Warga Diteror Tetangga hingga Pintu Rusak Sempat Dimediasi Sejak 2024
- Menko Erlangga: Pendaratan Kabel Nongsa-Changi Tandai Era Baru Koridor Digital dan Kemitraan RI-Singapura
- Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 18 Juli 2026 Turun
- Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
