Hidup Dikepung Dampak Beracun TPA Jatiwaringin
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
"Yang umur 9 tahun itu batuk empat hari, sudah saya periksakan ke posko dan dikasih obat. Malamnya kok mimisan. Darahnya banyak yang keluar," terang perempuan berusia 30 tahun yang tinggal di Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Menurut Ima, persoalan yang dirasakan warga tidak hanya muncul saat kebakaran. Ia mengatakan kualitas air di lingkungannya telah lama berubah sejak TPA semakin mendekati permukiman. Air disebut berwarna kuning dan terasa berlendir, sehingga warga beberapa kali menuntut penyediaan air bersih.
"Air juga jadi kuning. Jadi lengket, enggak bersih," keluhnya.
Selama ini, Ima mengatakan warga tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait dampak keberadaan TPA. Bantuan yang diterima pascakebakaran berupa beras, susu, minyak goreng, mi instan, dan masker.
"Kalau pengobatan gratis ada dari tim TPA itu, tapi untuk kompensasi enggak ada," tuturnya.
Ima mengatakan warga pernah mendengar rencana penggusuran sekitar dua tahun lalu setelah serangkaian aksi protes terkait dampak TPA. Namun, hingga kini belum ada kepastian. Ia berharap persoalan yang ditimbulkan TPA segera ditangani, termasuk dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan warga.
"Katanya mau ada penggusuran karena kita demo terus, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.
Jarak TPA Jatiwaringin dan titik api terdekat dari pemukiman warga—RT14/RW06 Kampung Pulo Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang—terhitung sangat dekat, sekitar 30–40 meter.
Data kualitas udara di TPA Jatiwaringin berdasarkan pantauan tiga Air Quality Monitoring System di sekitar lokasi sejak 2 Juli—12 Juli 2026 .
Lebih dari 50 unit armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api TPA Jatiwaringin.
Tahun lalu TPA Jatiwaringin dikenai sanksi administratif oleh pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025. Dalam aturan itu pemerintah Kabupaten Tangerang disediakan jangka waktu selama 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill. Sayangnya hingga tahun ini, pemkab Tangerang baru bisa menerapkan controlled landfill seluas 5–6 hektare dari total 33 hekatre luasan TPA Jatiwaringin.
Hidup berkalang asap beracun. Data kebakaran aktif atau titik api di Provinsi Banten selama sebulan terakhir yang terdeteksi satelit berdasarkan instrumen MODIS dan VIIRS dari NASA FIRMS.
Sebelumnya: Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Naik
Selanjutnya: Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci
Artikel Terkait
- Piala Dunia 2026: Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Las Malvinas
- Bangganya Fajar/Fikri Juara Japan Open di Momen 1 Tahun Kebersamaan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta
- Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
- Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
- Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
- Viral Penjual Kolesom Jumbo di Jaksel Disebut Beralkohol, Apa Itu?
- Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan
